Tulisan ini dibuat agar masyarakat paham
Di sebuah milis media ada yang menulis sebagai berikut
“Content provider bisa menyebar SMS random ke nomor manapun (walapun belum REG) KECUALI ke nomor yang menggunakan operator Telkomsel.”
Pernyataan diatas adalah pernyataan yang salah, karena menurut peraturan yang saya ketahui (peraturan POSTEL ?). Pengiriman yang berasal dari nomor pendek (Short Dial Code atau disingkat SDC), tidak boleh dilakukan kepada no HP yang lintas operator.
Sebagai contoh :
SDC 8888 dimiliki oleh content provider XXX dimana content provider XXX memiliki koneksi ke SMSC -nya operator bernama TSEL. Maka provider XXXX tidak boleh mengirim sms dari SDC 8888 ke pelanggan selain TSEL.
Lalu, bagaimana caranya agar mengetahui bahwa ada CP yang nakal ?
Jika menerima sms yang sendernya adalah suatu SDC, cek saja service center address dari pengirim sms tersebut. Misalkan nomor anda adalah nomornya XL dan service center address pengirim sms adalah milik TSEL, maka bisa dipastikan bahwa content provider itu melanggar peraturan










































